Tips Lolos Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Simak Syarat dan Caranya, Ini Faktor yang Buat Anda Gagal

- 2 Mei 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi - Mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 52 merupakan cara yang tepat untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di dalam dunia kerja.
Ilustrasi - Mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 52 merupakan cara yang tepat untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di dalam dunia kerja. /pixabay.com/@startupstockphotos-690514/

Selain itu, pastikan Anda bukan termasuk dalam:

1. Daftar orang yang dilarang ikut program Kartu Prakerja, yaitu pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Selain itu yang dilarang adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kepala Desa dan perangkat desa.

Termasuk juga Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Info BPNT Mei 2023 Mulai Cair Hari Ini? Cek Nominal Bantuan dan Nama Penerimanya Sekarang

2. Pendaftar yang sudah dinyatakan lolos di gelombang sebelumnya.

3. Pendaftar ternyata masih aktif sekolah atau kuliah.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Indonesia Baik Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x