Selain itu, pastikan Anda bukan termasuk dalam:
1. Daftar orang yang dilarang ikut program Kartu Prakerja, yaitu pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu yang dilarang adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kepala Desa dan perangkat desa.
Termasuk juga Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Baca Juga: Info BPNT Mei 2023 Mulai Cair Hari Ini? Cek Nominal Bantuan dan Nama Penerimanya Sekarang
2. Pendaftar yang sudah dinyatakan lolos di gelombang sebelumnya.
3. Pendaftar ternyata masih aktif sekolah atau kuliah.