Adapun bentuk bansos PKH ini merupakan bantuan berupa dana tunai yang dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Penyaluran bansos PKH ini akan dilakukan melalui rekening milik KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Bank Himbara atau bisa melalui Kantor Pos.
Salah satu syarat sebagai penerima bansos PKH adalah nama Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos PKH tahap 2 2023, silakan cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya seperti dijelaskan berikut ini: