Kriteria Khusus Umum:
1. Nasabah tidak pernah menerima pinjaman KUR dari mana pun.
2. Nasabah atau pihak pengaju pinjaman tidak pernah menerima pinjaman kredit atau investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
- Pinjaman atau kredit konsumsi yang di khususkan hanya untuk keperluan rumah tangga.
- Pinjaman atau kredit skala ultra mikro atau yang masih sama sejenisnya.
- Pinjaman hanya untuk perusahaan bidang layanan pendanaan bersama yang berbasis teknologi informasi atau juga perusahaan pembiayaan yang berbasis digital.
Baca Juga: Ogah Jual Victor Osimhen ke Manchester United, Presiden Napoli Langsung Buka Suara
3. Usaha sudah berdiri minimal 6 bulan.
Kriteria Khusus:
1. Peserta wajib menjadi terdaftar peserta BPJS resmi