Pasalnya DTKS menjadi wadah yang memuat data masyarakat yang bakal menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Masyarakat akan dianggap layak untuk ditetapkan masuk DTKS apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 akan Cair di Tanggal Ini, Login Link untuk Cek Daftar Penerimanya
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang valid.
2. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Bukan sebagai ASN/PNS, atau TNI/Polri.