Baca Juga: Apakah Dana KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini? Cek Penjelasannya
Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan bansos PKH berupa uang tunai dengan nominal yang beragam.
Sebagai contoh, Ibu hamil dan balita akan mendapat PKH berupa uang tunai dengan nominal sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per triwulan.
Penyaluran PKH 2023 dilakukan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), lalu tahap 4 (Oktober-Desember).
Sama seperti BPNT, PKH dapat dicairkan oleh masyarakat di Kantor Pos dan juga Bank Himbara.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH bisa mendapatkan bansos pangan yang cair berupa bantuan bahan pangan di bulan ini.
Bantuan berupa beras, daging ayam, hingga telur gratis bisa didapatkan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos pangan.