PKH sendiri disalurkan sebanyak tiga bulan sekali selama satu tahun, serta penyaluran ini dilakukan secara bertahap.
Tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret.
Baca Juga: Manchester United Bidik Mason Mount, Gaet Striker Top di Jendela Transfer Musim Panas
Tahap 2 pada April, Mei, dan Juni.
Tahap 3 Juli, Agustus, September.
Tahap 4 Oktober, November, dan Desember.
Adapun jumlah nominal bansos PKH 2023 yang akan diterima penerima manfaat sesuai kategori adalah sebagai berikut:
Baca Juga: AP II Usulkan Bus TransJakarta Bisa Memasuki Bandara Soetta, Apakah untuk Umum?
1. Ibu hamil Rp750.000 per tahap/Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini Rp750.000 per tahap/Rp3 juta per tahun.