Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 Link kjp.jakarta.go.id Melalui HP

- 8 Juni 2023, 15:35 WIB
Simak informasi terkait cara cek nama penerima bantuan KJP Plus 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id.
Simak informasi terkait cara cek nama penerima bantuan KJP Plus 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Artikel ini menjelaskan cara cek nama penerima KJP Plus 2023 melalui HP dengan mengakses link kjp.jakarta.go.id.

Simak cara cek nama penerima bantuan KJP Plus 2023 yang akan dijelaskan pada artikel dibawah ini selengkapnya.

Masyarakat bisa mengakses nama penerima KJP Plus 2023 dan cek secara online melalui kjp.jakarta.go.id.

Program bantuan KJP Plus 202 merupakan program yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Drama Korea yang Tayang di Bulan Juni 2023, Ada 'King the Land' yang Dibintangi Oleh Yoona SNSD

Lalu program ini diberikan untuk siswa yang masih bersekolah di wilayah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Diketahui tanggal 30 Mei 2023, Pemerintah DKI Jakarta telah melaksanakan pencairan pada tahap 1 KJP Plus 2023.

Tetapi pencairan dana ini ada keterlambatan dikarenakan Pemerintah DKI Jakarta melaksanakan uji kelayakan kepada para penerima KJP.

Baca Juga: Dekan ITB Ungkap Kronologi Kematian Mahasiswa ITB saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bagi siswa didik penerima KJP Plus 2023 bisa mengikuti langkah dibawah untuk mengetahui apakah berhak menerima KJP atau tidak.

Buka situs link resmi kjp.jakarta.go.id lalu klik kolom tahap 1.

Jika sudah isi tahun pencairan dengan memilih tahun 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Perempat Final Singapore Open 2023 Kamis, 8 Juni: The Daddies Tantang Wakil Korsel

Kemudian jika sudah klik Cek Penerima.

Nantinya jika penerima ada pada sistem dan muncul notifikasi maka berhak menjadi penerima KJP Plus 2023.

Jika siswa ingin mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 1 2023 ini pastikan bahwa namanya juga sudah terdaftar pada DTKS.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Ayam Penyet di Buleleng Bali, Rasanya Cabenya Pedas dan Segar

Diketahui KJP Plus ini berasal dari dana APBD dan APBN DKI Jakarta dan hanya diperuntukan untuk siswa berusia 6 hingga 21 tahun.

Sekian informasi artikel terkait cara cek nama penerima KJP Plus 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x