Kriteria Ini Berhak Terima Bansos PKH, Segini Besaran Uang Bantuan yang akan Didapat

- 15 Juni 2023, 07:58 WIB
Informasi soal bansos PKH
Informasi soal bansos PKH /ANTARA/

PR DEPOK - Ketahui informasi mengenai kriteria yang berhak terima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), serta besaran uang bantuan yang akan didapat.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali salurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Kali ini, bansos diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berbagai bantuan sosial akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Tak tanggung-tanggung 4,5 juta masyarakat di total 514 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia terdata sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Juni 2023 melalui Aplikasi Cek Bansos

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah, dengan tujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Berikut kriteria penerima bansos PKH 2023, beserta besaran uang bantuan yang akan didapat:

1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahunnya atau Rp750 ribu yang akan disalurkan selama 4 bulan;

Baca Juga: FIFA Pikat Messi untuk Datang ke Indonesia Pakai Lagu Aldi Taher, Berikut Liriknya!

2. Anak usia dini (0 sampai dengan 6 tahun): Rp3 juta per tahunnya atau Rp750 ribu per 4 bulan;

3. Lansia (lanjut usia): Rp2,4 juta per tahunnya atau Rp600 ribu yang disalurkan per 4 bulannya;

4. Penyandang disabilitas (difabel): Rp2,4 juta per tahunnya atau Rp600 ribu yang akan disalurkan per 4 bulan;

Baca Juga: 6 Warung Soto Paling Enak dan Gurih di Padang, Cek Lokasinya

5. Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu yang akan disalurkan per 4 bulan;

4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per empat bulannya; dan

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu yang akan disalurkan per empat bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Kamis, 15 Juni 2023: Lakukan Evaluasi Diri, Perbaiki Komunikasi

Sebagai informasi, pencairan uang bansos PKH 2023 saat ini masih dilakukan pencairan PKH Tahap 2, yang akan berlangsung hingga bulan Juni 2023.

Untuk diketahui, Anda dapat cek secara mandiri nama penerima bansos PKH tahun 2023 melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Nama Penerima Manfaat Bansos 2023

Berikut adalah langkah mudah untuk cek nama penerima Bansos tahun 2023 secara online, bisa pakai HP:

Baca Juga: Diundang ke Istana Merdeka, Presiden Jokowi Sebut Putri Ariani Inspirasi Generasi Muda

1. Buka website resmi Kemensos di tautan berikut www.cekbansos.kemensos.go.id;

2. Lalu, pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang sudah tersedia;

3. Selanjutnya, masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai e-KTP;

4. Kemudian, isi 4 huruf kode verifikasi sesuai yang tertera dalam laman website;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kamis, 15 Juni 2023: Mulai Kebiasaan Sehat, Keajaiban Datang

5. Klik tombol ‘CARI DATA’.

Adapun skema pencairan dana bansos terdiri dari 2 cara yakni, penerima datang langsung ke Kantor Pos yang telah ditunjuk untuk mencairkan uang bantuan sosial sesuai dengan undangan dalam jadwal (ada sesi pagi dan juga sore hari).

Atau opsi kedua yaitu, penyaluran uang bantuan sosial melalui Bank Himbara atau ATM terdekat.

Demikian informasi mengenai kriteria yang berhak terima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), serta besaran uang bantuan yang akan didapat.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah