Bansos PKH dan BPNT Juni 2023: Kemensos Coret 5,8 Juta Penerima dari DTKS, Cek Data Terbaru di Sini

- 16 Juni 2023, 18:13 WIB
Ini info terbaru bansos PKH dan BPNT 2023.
Ini info terbaru bansos PKH dan BPNT 2023. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PR DEPOK – Berikut informasi penting mengenai pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk PKH dan BPNT di bulan Juni 2023.

 

Hingga pertengahan bulan Juni 2023, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih mencaritahu informasi terbaru pencairan bansos Kemensos, khususnya untuk program PKH dan BPNT.

Kemensos sejauh ini belum juga mengumumkan informasi resmi pencairan bansos Kemensos di bulan Juni 2023, meskipun di beberapa wilayah kabarnya dana PKH dan BPNT sudah mulai cair.

Meski demikian, Menteri Sosial Tri Rismaharini justru menyoroti sejumlah data penerima bansos Kemensos yang dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: 3 Tempat Mie Ayam dan Bakso Berbagai Varian di Mojokerto, Salah Satunya Legendaris Buka dari Tahun 79

Alasan pembaharuan data penerima bansos Kemensos dari DTKS karena dinilai beberapa data tidak valid.

Berdasarkan pantauan Kemensos, banyak kasus ketua RW atau kepala desa dipaksa oleh warga yang tidak terdaftar sebagai penerima agar segera didaftarkan.

Maka dari itu, banyak oknum yang sebenarnya mampu malah menerima dana bansos Kemensos.

Sementara warga yang seharusnya layak menjadi penerima manfaat. justru tidak menerima bansos Kemensos sama sekali karena adanya manipulasi data penerima.

Baca Juga: Info BPNT Mei-Juni 2023 Cair Rp400.000 Hari Ini? Cek Estimasi Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id

Maka dari itu, Kemensos mencoret sebanyak 5,8 juta data penerima dari di DTKS.

"Akhirnya kami harus mencoret 5,8 juta calon penerima bansos yang tidak sesuai kriteria," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 13 Juni 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, mantan Walikota Surabaya itu mengatakan bahwa pihaknya sudah menyesuaikan sistem pendataan penerima bansos Kemensos berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Proses pengajuan data penerima bansos Kemensos sesuai UU tersebut yaitu, mulai kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI Beri Apresiasi Putusan MK, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," tuturnya.

Penting diketahui, Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos sesuai NIK, nomor KK, hingga nomor kepegawaian dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini guna memastikan calon penerima manfaat lebih tepat sasar.

Bagi Anda yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS, bisa kembali cek daftar penerima karena sudah ada pembaharuan data terbaru.

Baca Juga: Gurih Sedap, Inilah 7 Tempat Makan Sate Rekomendasi di Kota Depok yang Paling Laris

Cara mengecek terdaftar di DTKS atau tidak bisa secara online melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos. Data yang digunakan untuk pengecekan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah