Meningkatnya Pasokan dan Tingginya Data Pengangguran di AS, Harga Minyak Dunia Kembali Turun

- 21 Agustus 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi kilang minyak.
Ilustrasi kilang minyak. /Pixabay/jp26jp

PR DEPOK – Harga minyak dunia kembali mengalami perubahan terbarunya yang disebabkan oleh sejumlah faktor.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita Antara harga minyak mentah jenis Brent misalnya untuk pengiriman Oktober turun 47 sen atau 1,0 persen ke level 44,90 dollar AS per barel di London ICE Futures Exchange pada akhir perdagangan Kamis, 20 Agustus 2020 waktu setempat atau Jumat, 21 Agustus 2020 WIB pagi.

Sementara itu minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman September turut mengalami pelemahan 35 sen atau 0,8 persen ke level 42,58 dollar AS per barel di New York Mercantile Exchange pada sesi perdagangan yang sama.

Baca Juga: Jadi Rekrutan Terbaru Era Pelatih Ronald Koeman, Pedro Gonzalez Lopez Resmi Diperkenalkan Barcelona

Penurunan terhadap minyak dunia yang terjadi saat ini akibat dari adanya kelebihan pasokan harian sebanyak lebih dari dua juta barel.

Selain itu, tingginya angka pengangguran di Amerika Serikat (AS) turut memberikan pengaruh terhadap turunnya minyak dunia saat ini.

"Rebound dalam aktivitas ekonomi global yang menjelaskan sampai batas waktu tertentu harga minyak menguat selama periode Mei-Juni telah terhenti...lingkungan makro untuk minyak mentah terus menunjukan pelemahan," kata Kepala Penelitian Fundamental Global Marex Spectron Georgi Slavov.

Baca Juga: 8 Lokasi Wisata yang Tawarkan Beragam Wahana Menarik, Bisa Anda Kunjungi Selama Akhir Pekan

Sementara itu, Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) mengatakan bahwa laju pemulihan pasar minyak tampaknya lebih lambat dari yang diperkirakan dengan meningkatnya gelombang kedua pandemic virus corona yang berkepanjangan.

Selain itu, data resmi menunjukan Arab Saudi sebagai pengekspor minyak terbesar di dunia memperpanjang penurunan pada Juni ke rekor terendah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x