Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Sate Enak dan Mantap di Demak, Cek Disini Alamat dan Jam Bukanya
Perlu dicatat, tidak sembarang masyarakat bisa akses link resmi Kemensos.
Pasalnya hanya data NIK KTP yang sudah tercatat di DTKS Kemensos saja bisa akses link resmi tersebut.
Jadi pastikan data KTP sudah tercatat di DTKS Kemensos.
Barulah masyarakat bisa akses link resmi Kemensos dibawah ini, berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkum caranya:
Baca Juga: Liburan ke Sabang? Coba Kuliner Tempat Bakso yang Rekomendasi, Ada Bakso Upin Ipin
- Masuk ke browser dan ketik laman resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id atau klik disini https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data diri dari nama alamat rumah provinsi, kecamatan, kelurahan, kota dan desa
- Isi nama lengkap sesuai data NIK KTP sendiri
- Isi 6 jenis kode Captcha, samakan besar kecil hurufnya