Airlangga Hartarto akan Diperiksa Sore Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

- 18 Juli 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi - Airlangga Hartarto dijadwalkan pada sore hari ini akan diperiksa sebagai saksi.
Ilustrasi - Airlangga Hartarto dijadwalkan pada sore hari ini akan diperiksa sebagai saksi. /

PR DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto ini terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang terjadi pada periode 2021-2022.

Pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dijadwalkan pada sore hari ini, Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan ini terkait dengan pemberian izin ekspor kepada tiga perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus CPO tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Enak di Cimahi, Dijamin Menggoyang Lidah

Setelah pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung) memutuskan, maka Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka.

Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.

 

Dalam kasus kejahatan korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya antara Januari 2021 hingga Maret 2022, persidangan telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusannya tidak dapat diganggu gugat lagi.

Ada lima orang yang telah dihukum penjara selama 5 hingga 8 tahun.

Baca Juga: Dua SDN di Ponorogo Nyaris Tidak Mendapatkan Peserta Didik Baru, Ternyata Ini Alasannya

Mereka adalah mantan pejabat di Kemendag bernama Indra Sari Wisnu Wardhana, seorang anggota tim di bidang perekonomian bernama Lin Chen Wei, seorang komisaris di PT Wilmar Nabati Indonesia bernama Master Parulian Tumanggor, seorang manajer senior di PT Victorindo Alam Lestari bernama Stanley MA, dan seorang GM di PT Musim Mas bernama Pierre Togas Sitanggang.

Dalam keputusan ini, ada satu hal penting yang ditekankan oleh hakim, yaitu bahwa tindakan para terpidana ini merupakan hasil dari tindakan bersama korporasi.

 

Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja) adalah yang mendapat keuntungan ilegal.

Karena itu, korporasi tersebut harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Dua SDN di Ponorogo Nyaris Tidak Mendapatkan Peserta Didik Baru, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, tindakan para terpidana juga berdampak signifikan, yaitu menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berakibat pada penurunan daya beli masyarakat terutama terhadap minyak goreng.

Kasus ini akhirnya menyeret nama Airlangga Hartarto yang akan diperiksa sebagai saksi.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah