Namun, pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 3 2023 di bulan Agustus hanya berlaku untuk masyarakat yang belum menerima pencairan kedua bansos reguler tersebut di bulan Juli.
Sementara untuk tanggal pencairannya, bansos BPNT dan PKH tahap 3 2023 biasanya akan dicairkan pada minggu pertama hingga minggu terakhir di bulan Agustus sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Wilayah DKI Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023
Jika masyarakat belum mendapat dana bantuan BPNT di bulan Juli, maka masyarakat akan mendapat rapelan di bulan Agustus, sehingga nantinya masyarakat akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp400.000.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum mendapat dana bantuan PKH tahap 3 2023 di bulan Juli, masyarakat akan mendapatkan dana bantuan di bulan Agustus 2023 dengan besaran yang masih sama yaitu mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000.
Sebagai informasi, syarat untuk menerima bantuan BPNT dan PKH tahap 3 2023 salah satunya adalah masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos dan laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika masyarakat tidak terdaftar di dua situs tersebut, maka masyarakat tidak berhak menerima bansos BPNT dan PKH tahap 3 2023 dari pemerintah.
Baca Juga: Apa itu Viral Gastroenteritis yang Dialami Pemain Barcelona? Berikut Gejala yang Timbul
Adapun pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 3 2023 ini masih sama yaitu masyarakat bisa mencairkan kedua bansos ini di dua lokasi yaitu Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia.
Demikian informasi terkait benarkah bansos BPNT dan PKH tahap 3 2023 akan cair bersamaan di bulan Agustus?***