1. KUR Super Mikro:
- Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Namun, jika waktu usaha Anda kurang dari 6 bulan, Anda harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
- Dokumen yang dibutuhkan: Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) yang mencantumkan jenis usaha dan lama usaha.
Baca Juga: Nikmatnya Nasi Goreng di Kota Batu: Kuliner yang Menggugah Selera
2. KUR Mikro:
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
- Dokumen yang dibutuhkan: Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp.50 juta, wajib memiliki NPWP.
Baca Juga: 5 Tempat Soto Terlezat di Kota Bekasi, Dijamin Ketagihan!
3. KUR Kecil:
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
- Kriteria khusus: Wajib ikut serta dalam program BPJS.
- Dokumen yang dibutuhkan: Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya. Wajib memiliki NPWP.
Baca Juga: 7 Kuliner Gudeg di Depok Paling Markotop, Simak Lokasinya
Dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan, Anda berkesempatan untuk mewujudkan impian mengembangkan usaha Anda dengan dukungan dari KUR BRI 2023.