Simak! Ini Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2023

- 2 Agustus 2023, 13:51 WIB
Berikut ini daftar kategori warga yang tidak layak jadi penerima PKH dan BPNT 2023.
Berikut ini daftar kategori warga yang tidak layak jadi penerima PKH dan BPNT 2023. /ANTARA/Arif Firmansyah/

PR DEPOK - Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

Seperti yang diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2023 telah dan masih memberikan bantuan sosial berupa BLT PKH dan BPNT maupun bantuan layanan kesehatan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang sama dan memenuhi kebutuhan hidup sandang, pangan, papan, dan pendidikan.

Baca Juga: 8 Daftar Sate Top Markotop di Kota Cirebon Cobain Bersama Orang Tercinta

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT 2023 yang selalu disalurkan dalam kisaran waktu satu bulan sampai tiga bulan sekali ini pun membuat sebagian warga iri. Dan mereka juga ingin mendapatkan bansos tersebut.

Namun, sebelum mencoba untuk mendaftar ketahuilah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT 2023 yang dilansir dari akun instagram kemensos ri pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Kategori masyarakat yang tidak layak menerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT 2023.

Baca Juga: Super Mantul! 10 Rekomendasi Nasi Goreng di Kulon Progo

1. Sudah Mampu
Maksudnya masyarakat sudah memiliki rumah sendiri atau kendaraan pribadi, baik kendaraan motor atau mobil. Maka anda tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

2. Berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri
Jika anda merupakan orang yang berprofesi sebagai PNS atau TNI atau Polri maka sudah jelas anda tidak akan bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

3. Keluarga PNS/TNI/Polri
Jika dalam keluarga anda atau sanak saudara dan kerabat dekat ada yang berprofesi sebagai PNS/TNI/Polri, maka anda tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

Baca Juga: Benarkah BPNT Agustus 2023 akan Cair Sebelum 17 Agustus? Cek Status Pencairan di cekbansos.kemensos.go.id

4. Pensiunan PNS/TNI/Polri
Pensiunan PNS/TNI/Polri diketahui masih mendapatkan gaji pokok pensiun dari pemerintah. Jadi orang dari golongan tersebut tidak layak untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT 2023.

5. Pendamping Sosial
Pendamping sosial memiliki status pegawai kontrak Kementerian Sosial RI. Sehingga, pendamping sosial tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

6. Memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
Orang-orang yang menerima gaji hasil dari APBN dan APBD tidak bisa menerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023. Orang-orang tersebut diantaranya ada PNS, TNI, Polri, PPPK, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Rp750.000 Bulan Agustus 2023? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

7. Perangkat Desa
Perangkat desa terdiri atas sekretariat desa dan kepala-kepala dusun. Orang-orang tersebut juga tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
UMP merupakan kepanjangan dari Upah Minimum Provinsi sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota. Dimana untuk kota Depok UMK sebesar Rp4.694.493,70.

Maka jika anda seorang pekerja yang menerima gaji lebih besar dari UMK tersebut sudah dipastikan anda tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT 2023.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x