PR DEPOK - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH, merupakan bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang kemudian ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, PKH bersyarat tersebut memberikan akses pelayanan kepada Penerima Manfaat untuk memanfaatkan pelayanan sosial meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan termasuk akses terhadap berbagai perlindungan sosial lainnya.
Lantas bagaimanakah cara daftar menjadi Penerima manfaat PKH?
Baca Juga: Banyak Disukai! Ini Daftar 7 Tempat Mie Ayam Paling Maknyus di Kebumen Lengkap dengan Jam Bukanya
Berikut ini PikiranRakyat-Depok.Com akan melansir informasi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, mengenai cara daftar menjadi Penerima Manfaat PKH.
Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), kamu bisa menjadi penerima bantuan program bersyarat ini dengan catatan, nama kamu harus terdaftar dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya untuk daftar program tersebut, harus memenuhi kriteria Keluarga miskin atau rentan dan memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan atau/kesejahteraan sosial dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh program tersebut.
Baca Juga: 6 Tempat Kuliner Mie Ayam Terenak dan Paling Laris Manis di Kuningan, Catat Alamatnya
Selanjutnya, jika nama kamu belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kamu bisa mengusulkan melalui Desa/kelurahan.