PR DEPOK - Setiap tahun, pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat bisa menerima dana bansos PKH dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
Dana bansos PKH cair setiap tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap dalam setahun.
Untuk bisa menerima bansos PKH, data keluarga penerima harus terdaftar di Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS).
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 15 Agustus 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Blade'
Berikut ini informasi cara cek nama penerima bansos PKH 2023 melalui situs Kemensos.
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id;