Syarat Umum Ajukan KUR bagi Pelaku UMKMK

- 18 Agustus 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi - KUR menjadi solusi finansial  bagi pelaku UMKMK.
Ilustrasi - KUR menjadi solusi finansial bagi pelaku UMKMK. /Instagram @b2w_indonesia/

PR DEPOK – Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) telah menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

KUR menjadi solusi finansial yang sangat diandalkan bagi pelaku UMKMK dalam mewujudkan ekspansi usaha dan peningkatan produktivitas.

Dalam rangka mengajukan KUR, terdapat syarat umum yang perlu diperhatikan secara cermat oleh para pelaku UMKMK.

Berikut ini adalah daftar persyaratan yang perlu diperhatikan oleh calon penerima Kredit Usaha Rakyat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.

Baca Juga: Teguran Tegas! Pimpinan RSHS Bandung Dapat Sorotan Keras Akibat Skandal Perundungan

1. Tidak Memiliki Kredit Aktif

Calon penerima Kredit Usaha Rakyat dari kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi diharuskan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari lembaga perbankan manapun.

 

Selain itu, calon penerima juga harus tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah yang sedang berlaku.

2. Kredit Konsumtif Diperbolehkan

Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Makan Soto Betawi yang Enak dan Segar di Jakarta

Meskipun calon penerima Kredit Usaha Rakyat tidak diperbolehkan memiliki kredit aktif, namun mereka masih diizinkan memiliki kredit konsumtif lainnya.

Kredit konsumtif yang dimaksud seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, dan Kartu Kredit.

 

3. Status Sistem Informasi Debitur

Bagi UMKMK yang sebelumnya tercatat dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI), namun telah melunasi pinjaman sebelumnya, mereka diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Lunas dari bank yang bersangkutan sebagai bukti pelunasan.

Baca Juga: Cara agar Pelaku UMKMK Bisa Dapatkan KUR, Catat Syarat Dokumen Penting yang Diminta!

4. Pengecualian untuk KUR Mikro

Dalam hal pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro, calon penerima tidak diwajibkan untuk mengikuti proses pengecekan di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

 

Langkah ini diambil untuk mempermudah akses Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi ke pendanaan yang diperlukan.

5. Keputusan Pemberian KUR

Penetapan pemberian Kredit Usaha Rakyat sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Pelaksana.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Mie Ayam Enak dengan Topping Melimpah di Bogor, Lengkap dengan Alamat dan Harga

Keputusan ini didasarkan pada hasil analisis kelayakan usaha yang diajukan oleh calon debitur.

Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diberikan akan digunakan secara produktif dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

 

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan ini, UMKMK memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat yang dapat mendukung pertumbuhan dan pengembangan usahanya.

Bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat, penting untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 3 Jenis Paket KUR BRI, Tawarkan Kredit hingga Rp500 Juta bagi UMKM

Untuk informasi lebih lanjut dan proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat, calon penerima diharapkan untuk menghubungi bank pelaksana terdekat.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x