PR DEPOK - Bagi warga yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik mengenai penyaluran bantuan PKH tahap 4 2023.
PKH tahap 4 2023 adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga miskin atau kurang mampu.
Di dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana bantuan PKH tahap 4 2023 disalurkan, siapa saja yang berhak menerimanya, serta berapa besarannya.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PKH tahap 4 2023?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu warga miskin atau kurang mampu.
Bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini, mereka harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Ini adalah langkah awal untuk menjadi penerima bantuan PKH tahap 4 2023.
Baca Juga: 6 Pilihan Tengkleng Terlezat di Sleman, Yogyakarta: Manjakan Lidah dengan Kuliner Khas Nusantara
Penyaluran bantuan PKH tahap 4 2023 akan dilakukan dalam beberapa tahap. Bantuan tahap 4 hanya akan disalurkan kepada komponen yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).