PR DEPOK - Dana bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Maret 2024 resmi dicairkan sejak tanggal 1. KLJ Maret 2024 merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lansia warga ibukota yang disalurkan melalui Dinsos setempat.
Namun, KLJ Maret 2024 hanya disalurkan kepada warga yang memenuhi syarat penerima Kartu Lansia Jakarta sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apa saja syarat penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ? Simak di bawah ini informasinya!
Syarat Penerima KLJ atau Kartu Lansia Jakarta
Baca Juga: Ini 4 Warung Sate di Sampang yang Rasanya Joss Enak dan Sayang untuk Dilewatkan!
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia dengan ekonomi rendah.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Memiliki kendala fisik atau psikologi.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik dan Arus Balik Gratis Pelindo 2024, Daftar Sebelum Kuota Penuh!