Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Kas Keliling BI

- 17 Maret 2024, 06:45 WIB
Informasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2024.
Informasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2024. /Antara Foto/ Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Informasi syarat dan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 lewat Kas Keliling BI (Bank Indonesia) bisa disimak melalui artikel ini.

Meski Lebaran 2024 masih lama, saat ini masyarakat mulai mencari tahu informasi seputar penukaran uang baru, khususnya melalui Kas Keliling BI.

Perlu diketahui, bahwa penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 nanti bisa dilakukan dengan memesannya melalui website PINTAR.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 65 Kapan Dibuka? Intip Prediksi Jadwal Pendaftaran dan Tips Lolos Seleksi

Sebelum melakukan penukaran uang baru, alangkah baiknya masyarakat mengetahui terlebih dulu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penukaran.

Berikut ini PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 melalui Kas Keliling BI.

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

1. Penukaran uang baru Lebaran 2024 hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan yang dilakukan melalui website PINTAR.

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Mantap di Depok yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa

2. Saat melakukan penukaran, penukar harus memperlihatkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x