Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Kas Keliling BI

- 17 Maret 2024, 06:45 WIB
Informasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2024.
Informasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2024. /Antara Foto/ Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Informasi syarat dan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 lewat Kas Keliling BI (Bank Indonesia) bisa disimak melalui artikel ini.

Meski Lebaran 2024 masih lama, saat ini masyarakat mulai mencari tahu informasi seputar penukaran uang baru, khususnya melalui Kas Keliling BI.

Perlu diketahui, bahwa penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 nanti bisa dilakukan dengan memesannya melalui website PINTAR.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 65 Kapan Dibuka? Intip Prediksi Jadwal Pendaftaran dan Tips Lolos Seleksi

Sebelum melakukan penukaran uang baru, alangkah baiknya masyarakat mengetahui terlebih dulu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penukaran.

Berikut ini PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 melalui Kas Keliling BI.

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2024

1. Penukaran uang baru Lebaran 2024 hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan yang dilakukan melalui website PINTAR.

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Mantap di Depok yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa

2. Saat melakukan penukaran, penukar harus memperlihatkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.

3. Nominal uang yang dibawa untuk ditukarkan harus pas dan sesuai bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang ditukarkan harus dipiliah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
- Uang disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layak edar dan tidak.
- Dilarang menggunakan perekat, lakban, selotip, atau steples untuk menggabungkan uang yang akan ditukar di Kas Keliling BI.

Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Persija Jakarta vs Persik Kediri di Liga 1 Sabtu, 16 Maret 2024

5. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang di kas keliling lain sebelum melakukan penukaran pada tanggal yang terteral dalam bukti pemesanan. NIK bisa kembali dipakai untuk melakukan pemesanan setelah tanggal yang tertera pada bukti terlewat.

Berikut ini aadalah cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 yang bisa dilakukan melalui Kas Keliling BI.

Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Kas Keliling BI

1. Akses website PINTAR di pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Taspen Segera Dibuka, Ini Rute dan Persyaratannya

2. Pilih Menu Kas Keliling

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.

4. Website akan menunjukkan daftar lokasi dan tanggal Kas Keliling BI yang tersedia.

5. Isi data diri meliputi NIK, Nama, Nomor HP, dan Email yang bisa dihubungi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Taman di Balikpapan Cocok untuk Ngabuburit, Ada Banyak Pedagang Kaki Lima

6. Isi jumlah lembar uang rupiah yang akan ditukarkan.

7. Lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan.

8. Bukti pemesanan harus dibawa saat melakukan transaksi, baik dalam bentuk cetak atau digital.

Demikian informasi syarat dan cara penukaran uang baru untuk Lebaran 2024 lewat Kas Keliling BI (Bank Indonesia).***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah