2. Pilih tukar uang lewat kas keliling
3. Pilih provinsi tempat tinggal (sesuai KTP dan domisili)
4. Lanjut pilih jadwal tukar uang baru
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Darurat dan Mudik untuk Peserta JKN, Ini Lokasinya
5. Isi data diri lengkap dari NIK, nama, nomor HP dan alamat email, pastikan nomor HP dan Gmail aktif.
6. Masukan nominal uang yang akan dijadikan alat tukar uang baru berupa pecahan yang sesuai dibutuhkan
7. Simpan alat bukti untuk penukaran uang baru lewat kas keliling yang telah dipilih.
Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Kamis, 21 Maret 2023 Naik Pesat Rp20.000 per Gram, Ini Daftar Harganya
8. Datang ke Kas Keliling yang telah dipilih saat pendaftaran untuk melakukan penukaran uang baru. Pastikan uang yang akan ditukarkan sudah disusun rapi dan tidak menggunakan alat perekat seperti steples, lakban, dll.