Ini Tahapan Jadwal Pencairan KLJ 2024, Benarkah Cair Sebelum Lebaran?

- 1 April 2024, 08:10 WIB
Berikut syarat penerima, tahapan jadwal pencairan, mekanisme pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024.*
Berikut syarat penerima, tahapan jadwal pencairan, mekanisme pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024.* /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR DEPOK - Berikut syarat penerima, tahapan jadwal pencairan, mekanisme pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024.

Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2024 merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan lansia.

Diketahui, bulan April ini pencairan KLJ memasuki tahap 2, dimana besaran bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp600.000 yang dicairkan per dua bulan.

Nantinya, para lansia penerima bantuan KLJ 2024 ini akan menerima Rp300.000 yang bisa diambil melalui Bank DKI asalkan datanya sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Siap-Siap! 4 Bansos Ini Bakal Cair sebelum Lebaran 2024, Apakah Namamu Terdaftar? Cek di Sini

Syarat Penerima KLJ Tahap 2

- Warga DKI Jakarta

- Berusia 60 tahun ke atas

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Tidak memiliki penghasilan tetap

- Memiliki kendala fisik dan/atau non-fisik

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x