Sanksi Denda Pajak Kendaraan Dihapus Hingga Akhir 2020, Gubernur Banten: Demi Berikan Kemudahan

- 7 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

Kebijakan tersebut dimulai pada Kamis, 5 November hingga 23 Desember 2020 mendatang.

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sampai akhir 2020," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: BPOM Sebut Popularitas Jamu di Indonesia Kian Meingkat Selama Masa Pandemi Covid-19

Menurutnya, Pemprov Banten selalu berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta berbagai kebijakan lainnya untuk meringankan beban masyarakat.

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari menyatakan penghapusan sanksi administratif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Kabupaten di Sulsel Dinyatakan Masuki Zona Kuning, Tim Penanganan Covid-19: Sudah Terkendali

"Selain program bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," imbuh Opar.

Menurut keterangan Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x