Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Mobil Mini Cooper-nya Diminta Putar Balik

6 Februari 2021, 16:02 WIB
Selebritis Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat. /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Nama selebritis Ayu Ting Ting tengah ramai dibicarakan oleh publik lantaran rencananya menikah bersama Adit Jayusman dikabarkan batal.

Usai kabar tidak sedap itu, kini Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap di Kota Bogor hingga harus putar balik arah.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Ayu Ting Ting mengaku tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di Kota Bogor tersebut.

Baca Juga: Akui Takut Kemukakan Pendapat di Era Sekarang, Kwik Kian: Zaman Pak Harto, Saya Kritik Tajam tak Ada Masalah

''Alasannya, tidak tahu ada aturan ganjil genap di Kota Bogor," kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Meski Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap itu, menurut Eko, penyanyi 'Alamat Palsu' itu bersikap kooperatif saat petugas menyampaikan imbauan.

Lebih lanjut, kata Eko, Ayu Ting Ting bersedia dengan sukarela memutar balik kendaraannya dan kembali ke arah Jakarta melalui tol Jagorawi.

''Tapi, dia taat dan memutar balik kendaraannya," ujar Eko.

Baca Juga: Tegaskan FPI tak Boleh Dapat Ruang di RI, Ferdinand: Ternyata Anggotanya Ada yang Terlibat Terorisme!

Untuk diketahui, Ayu Ting Ting terjaring petugas di pos sekat ganjil genap Kota Bogor yang berada sekitar 500 meter selepas Gerbang Tol (GT) Bogor.

Mobil mini cooper yang dikendarai Ayu Ting Ting diberhentikan petugas karena angka di ujung nomor polisi (nopol) mobilnya ganjil.

Lantaran dinilai keperluan Ayu Ting Ting tidak mendesak maka petugas kemudian memintanya untuk memutar balik ke arah Jakarta melalui tol Jagorawi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap akhir pekan terhitung mulai hari ini, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Selain Gisel, Ada 3 Nama Lain Disebut dalam Video 38 Menit Milik Nobu

Sesuai aturan, kendaraan yang boleh masuk dan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan bernopol genap sesuai tanggal.

Dalam operasi itu, setidaknya ratusan kendaraan berplat ganjil diputarbalikan oleh polisi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler