Terjaring Razia Prokes, Millen Cyrus Diamankan Usai Tes Urinenya Dinyatakan Positif Mengandung Narkoba

28 Februari 2021, 06:36 WIB
Millen Cyrus. /Instagram @millencyrus

PR DEPOK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.

Pada razia tersebut ditemukan 4 orang dinyatakan positif narkoba, satu di antaranya adalah selebgram Millen Cyrus.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Millen kemudian diamankan usai petugas kepolisian melakukan tes urine dan tes usap antigen saat razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di tempat tersebut pada Minggu dini hari tadi.

 Baca Juga: Soal Elektabilitas PDI Perjuangan yang Tinggi, Cipta Panca: Pemilihnya Fanatik, Gak Peduli Partainya Korupsi

Diamankannya Millen lantaran hasil tes urine pemilik nama Muhammad Millendaru Prakasa itu dinyatakan positif mengandung narkoba.

Selain Millen polisi juga mengamankan rekannya yang dinyatakan positif narkoba.

“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan selain Millen dan rekannya terdapat dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

 Baca Juga: Desak KLB Meski Upayanya Dihentikan Melalui Deklarasi Bersama, Forum Pendiri Demokrat Sampaikan Alasan Berikut

Keempatnya, kata dia, kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan,” kata Mukti.

Kasus penangkapan Millen Cyrus ini, merupakan kasus kedua selebgram tersebut berurusan dengan pihak kepolisian.

Untuk diketahui, sebelumnya, Millen ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu, 22 November 2020 lalu.

 Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 4, Dan Tae Pergoki Seo Jin Bertemu dengan Yoon Cheol?

Pada kasus tersebut, Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Timur.

Pada penangkapan akhir bulan November tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastic sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu, dan satu botol minuman beralkohol.

 Baca Juga: Sempat Dukung dan Puji Nurdin Abdullah, Tsamara Amany: Kecewa Sekali Rasanya, Siapa Sangka?

Meski demikian, pada kasus itu, Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler