Siti Nurhaliza dan Sejumlah Tokoh Malaysia Diduga Melanggar Protokol Kesehatan dalam Sebuah Acara

28 Mei 2021, 12:32 WIB
Upacara Tahnik Siti Nurhaliza menuai kriktikan masyarakat Malaysia. /Instagram/ @ctdk

PR DEPOK - Protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 diduga dilanggar oleh penyanyi asal Malaysia Siti Nurhaliza pada sebua acara.

Diketahui bahwa Siti Nurhaliza menggelar upacara Tahnik dalam rangka kelahiran putranya yang bernama Muhammad Afwa.

Upacara yang digelar Siti Nurhaliza dan sang suami Khalid Mohammad Jiwa digelar pada bulan April 2021 lalu.

Baca Juga: Singgung 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Mendadak Nasionalis, Teddy Gusnaidi: Itu Drama

Polisi Selangor telah melakukan penyelidikan terhadap acara yang diadakan Siti dan keluarga yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Dikabarkan bahwa, atas pelanggaran tersebut, denda sebesar 10.000 Ringgit atau setara dengan Rp34,5 juta dijatuhkan.

Sementara itu, Siti Nurhaliza memberikan klarifikasinya terkait upacara yang dilangsungkannya.

Menurutnya, ia mengadakan acara tersebut dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan.

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, acara tersebut dihadiri beberapa selebriti dan politisi, termasuk menteri.

Baca Juga: Adik Ustaz Jefri Al Buchori Sebut Umi Tatu Depresi Usai Tahu Mendiang Anaknya Diisukan Berpoligami

Dikabarkan bahwa para tamu undangan yang hadir di acara tersebut pun akan terkena denda.

Masyarakat menanggapi kabar ini dengan kecewa, disangkakan bahwa selebriti dan politisi yang hadir kemungkinan akan terhindar dari denda.

Hal tersebut tentunya akan menimbulkan presepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Negeri Jiran tersebut.

Pandangan tersebut dipatahkan oleh Perdana Mentri Muhyiddin Yassi dalam sebuah sesi wawancara akhir pekan lalu.

Baca Juga: Singgung Pihak yang Sebut Konflik Palestina Bukan Urusan Indonesia, Tifatul Sembiring: Situ Manusia atau Bukan

Menurutnya tidak akan terjadi standar ganda dalam menegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum. Jika ada bukti kuat, maka mereka tidak akan bisa menghindari denda," tegasnya.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler