Adanya Video Intim Lainnya dari Gisel dan Nobu, Pengacara: Dilakukan di Palembang dan Surabaya

14 Juli 2021, 10:47 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram/gisel_la

PR DEPOK - Kasus penyebaran video syur antara Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) terus bergulir.

Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) menjadi terdakwa pada kasus tersebut.

Persidangan memvonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa.

Baca Juga: Jepang Evakuasi Warganya dari RI Demi Keselamatan, Iwan: Memalukan! Penanganan Covid-19 Dianggap Membahayakan

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang pada Selasa, 13 Juli 2021.

Dijelaskan oleh Roberto bahwa Gisel lah yang merupakan pikah pertama penyebar video syur tersebut.

Hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” kata Roberto seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Tips Hindari Kacamata Berembun Saat Memakai Masker

Secara detail Roberto sebut bahwa Gisel menyebarkan melalui aplikasi airdrop rekaman video intimnya kepada Nobu.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” tukasnya.

Namun ada fakta lain yang mengejutkan yang terungkap dalam persidangan tersebut.

Bahwa Gisel dan Nobu telah beberapa kali merekam aktivitas seks seperti video syur yang sempat beredar.

Baca Juga: PPKM Darurat Segera Berakhir, DKI Jakarta Siap jika Dilakukan Perpanjangan

Tak hanya sekali, disebut ada 3-5 kali video yang dibuat bersama oleh Gisel dan Nobu ketika sedang melakukan aktifitas seksnya.

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video. Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim), dan yang di video itu di Sumatera Utara. Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” ungkap Roberto.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler