Jerinx Diminta Hadir ke Polda Metro Jaya Hari Senin

24 Juli 2021, 09:00 WIB
Jerinx SID. /Antara/Fikri Yusuf

PR DEPOK - Jerinx SID dan pegiat media sosial Adam Deni terlibat kasus dugaan penancaman.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian atas kasus ini.

Jerinx dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Juli 2021 nanti di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Minuman Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh

"Untuk terlapor kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin (26/7/2021) bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada 24 Juli 2021.

Jeri9nx diharapkan pihak kepolisian dapat bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya tersebut.

"Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," ujar Yusri.

Ditegaskan oleh Yusri bajwa pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pelapor Adam Deni termasik didalamnya sejumlah saksi.

Baca Juga: Begini Tanggapan Anang Hermansyah Soal Kabar Aurel Hermansyah Hamil

Hingga berita ini diturunkan, Yusri menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," Terang Yusri.

Untuk diketahui bahwa awal mula kasus ini adalah adanya situasi saling melempar komentar antara keduanya di media sosial Instagram.

Ketika Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon oleh Jerinx yang disebut bernada ancaman kekerasan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kontingen Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Adam Deni menjadikan rekaman ancaman kekerasan tersebut sebagai barang bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler