David Keyboardist dari Band Noah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

6 Agustus 2021, 15:54 WIB
David NOAH dilaporkan ke polisi. /Instagram.com/@noah_site/

PR DEPOK – Kabar menggemparkan datang dari dunia musik setelah keyboardist band Noah yaitu David telah dilaporkan seorang wanita bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

“Saya cek dulu ya,” ungkap Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News ketika dikofirmasi pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2021 untuk Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Di sisi lain, Devi Waluyo yang merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor Lina Yunita mengatakan bahwa kliennya telah melayangkan laporan kepada David Kurnia Albert Dorfel pada Kamis, 5 Agustus 2021 kemarin.

Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Devi kemudian menjelaskan kronologi di balik pelaporan kepada David.

Awal mulanya sang klien Lina dikenalkan dengan David yang ketika itu sedang memerlukan dana untuk sebuah proyek pengadaan kapal yang dirintis perusahaannya.

Pada akhirnya, korban membantu dengan meminjamkan uang kepada David dengan sebuah perjanjian bahwa uangnya akan dikembalikan dalam waktu setengah tahun yang ditambah dengan keuntungan.

Baca Juga: Intip Hadiah Peraih Emas Olimpiade Tokyo Greysia-Apriyani: Rumah Rp7,1 Miliar hingga Bonus Ratusan Juta

Sayangnya uang yang dinantikan disebut Devi tidak dikembalikan sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.

“Namun, setelah berjalan, ternyata uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya,” tutur Devi.

Korban sebenarnya sempat mendapatkan cek sebagai jaminan, namun ketiak diperiksa ke bank, rekening tersebut sudah tutup.

“Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita coba cek ke bank dan rekeningnya ternyata sudah tutup,” sambungnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa jaminan perusahaan milik David juga tutup sehingga tidak ada lagi rekening atas nama PT tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 2021 di www.prakerja.go.id, Siapkan NIK KTP

“Kita cek jaminan perusahaan David tersebut juga tutup, jadi tidak ada lagi rekening atas nama PT itu,” terang Devi.

Alhasil kliennya disebut Devi harus menanggung kerugian sebesar Rp1,1 miliar.

“Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar,” ucapnya.

Tidak hanya David saja yang jadi pihak terlapor pada kasus ini, sebab ada satu orang lagi bernama Yudhi Sulistyono.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler