Pelaku Penipuan Terhadap Fahri Azmi yang Catut Nama Jokowi Ditetapkan Menjadi Tersangka

29 Agustus 2021, 20:10 WIB
Aktor Sinetron Ganteng-ganteng Serigala, Fahri Azmi. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

PR DEPOK - Fahri Azmi telah melaporkan seorang pria berinisial AH karena diduga telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

AH mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam menjalankan aksinya terhadap Fahri Azmi.

Disebutkan Fahri bahwa AH menyebut dirinya sebagai utusan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sarankan Anies Baswedan Batalkan Formula E, Tsamara: Warga Susah karena Pandemi, di Mana Sensitivitasnya?

Kasus penipuan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli lalu oleh artis Fahri Azmi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/ B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JKT.

Kemudian laporan tersebut dilimpahkan dan ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah ditetapkan tersangka," imbuh Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Penetapan tersangka tersebut menurut Avrilendi dilakukan setelah polisi memeriksa dan memperoleh keterangan dari saksi dan juga korban serta barang bukti yang diamankan.

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19: Berikut Estimasi Jadwalnya

"Sangkaan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan," tuturnya.

Diberitakan bahwa Fahri Azmi yang merupakan pemain sinetron tersebut mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.

Kedatangan Fahri untuk melengkapi berkas kasus penipuan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler