Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar soal Pernikahan Siri, Mila Machmudah Ungkapkan Alasannya

3 Oktober 2021, 10:28 WIB
Mila Machmudah ungkap alasan dirinya berencana melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora atas dugaan pembohongan publik soal pernikahan sirk. /Instagram/@lestykejora./

PR DEPOK – Pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini masih terus menjadi perbicangan publik.

Hal itu terjadi ketika Lesti Kejora dan Rizky Billar mangaku telah melakukan pernikahan siri di awal tahun 2021 ini.

Pro kontra pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar terus terjadi. Bahkan dikabarkan, keduanya akan dipolisikan atas dugaan pembohongan publik.

Kabarnya Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan Mila Machmudah karena terkejut adanya pernikahan seremonial yang dilakukan pasangan muda itu.

Baca Juga: Sebut PON XX di Gelar di Papua Bukti Papua Tak Dianaktirikan, Anggota DPR: Jangan Lagi Berpikir Kita Berbeda

“Pernikahan seremonial ijab Kabul karena ternyata sudah menikah siri,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment.

Hal tersebutlah yang membuat Mila Machmudah terkejut kareba dalam syariat Islam dan hukum di Indonesia tidak ada yang namanya ijab kabul dua kali.

“Bila ada ulama yang mengatakan boleh dalilnya pun sebenarnya lemah karena Majelis Ulama menyatakan tidak ada ijab Kabul dua kali,” tutur dia menjelaskan.

Baca Juga: Akan Jadikan Novel Baswedan Sebagai Ketua KPK, Gus Umar: Andai Saya Presiden 2024...

Lebih lanjut. Mila Machmudah menuturkan jika ijab kabul dua kali tentu hal tersebut dianggap haram karena ada peraturan pemerintah yang dilanggar.

“Karena kenapa dianggap haram? Karena menikah tanpa mencatatkan itu dianggap melanggar aturan pemerintah itu ada ulama seperti itu,” tutur dia lagi.

Baca Juga: Bela Lesti Kejora-Rizky Billar Soal Pernikahan Siri, Basuki Surodjo: Hal Wajar untuk Hindari Hal-hal Negatif

Hal inilah yang menyebabkan Mila Machmudah diduga akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke pihak kepolisian.

Mila Machmudah juga sangat menyayangkan ijab kabul dua kali ini sering terjadi dan terulang kembali. Sedangkan menurutnya hal tersebut tidak ada dalam syariat Islam.

Selain itu ia  menjelaskan jika alasannya menempuh jalur hukum, karena agar ada kepastian hukum di dalam masyarakat tentang bagaimana cara akad nikah yang benar.

Baca Juga: Apresiasi Kehadiran Jokowi di PON XX Papua 2021, LaNyalla: Rakyat Papua Dicintai Presiden

“Jadi itu alasan saya sebenarnya untuk mengapa sih saya sampai perlu untuk melalui jalur hukum," kata Mila Machmudah.

"arena itu tadi agar ada kepastian hukum di dalam masyarakat tentang bagaimana sih akan nikah yang benar, apakah harus dua kali atau cukup sekali,” pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler