Rachel Vennya Diduga Langgar Masa Karantina, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

11 Oktober 2021, 19:25 WIB
Selebram Rachel Vennya diduga kabur saat karantina. /Instagram/@rachelvennya

PR DEPOK - Belakangan ini ramai dugaan pelanggaran aturan karantina yang disinyalir dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya.

Dugaan itu sempat heboh di media sosial Twitter bermula saat salah satu akun mengunggah tangkapan layar seseorang yang mengetahui terkait dugaan kaburnya Rachel Vennya saat karantina.

Menanggapi isu beredar, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah mengecam Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana yang telah diatur.

Baca Juga: Ketahui Risiko dan Bahaya jika Pisau Cukur Lama Tak Diganti

Sebab, menurut Wiku, pemerintah mengatur kebijakan karantina sebagai upaya menjamin kesehatan dan keselamatan bersama.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin, 11 Oktober 2021.

Ia pun meminta kepada para petugas di lapangan agar dapat bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang telah melakukan perjalanan luar negeri.

Baca Juga: DUNE Segera Dirilis di Indonesia, Berikut Sinopsis Film Bergenre Sci-Fi Berlatar Waktu Masa Depan

Terkait aturan masa karantina di Indonesia, ia menyebut masih belum ada perubahan.

Sehingga, lanjutnya, WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 8 hari.

Kebijakan itu pun sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 6 Juli lalu.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 11 Oktober 2021: Segera Menikah dengan Putri, Pangeran Berniat Undang Aldebaran

"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," katanya.

Untuk diketahui, dalam kesempatan itu pula Wiku Adisasmito mengingatkan soal sanksi bagi pelanggar aturan masa karantina.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler