PR DEPOK - Selebgram Gaga Muhammad kini telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya yang juga selebgram, Laura Anna mengalami lumpuh.
Sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring pada Kamis, 2 Desember 2021 yang lalu.
Laura Anna menuntut pertanggungjawaban Gaga Muhammad yang telah membuat dirinya lumpuh akibat kecelakaan pada 2019 silam.
Dikabarkan, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat spinal cord injury.
Informasi mengenai terdakwanya pria yang memiliki nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex mengatakan bahwa Gaga Muhammad didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana, perkara tentang lalu lintas," kata Alex Adam Faisal sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube Hitz Infotainment.
Baca Juga: Sampai Salting, Jerome Polin Akui Maudy Ayunda Lebih Cantik Aslinya daripada di Foto
Selain itu, kasus pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi, si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," ucapnya lagi.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tandasnya.
Dia menegaskan bahwa intinya Gaga Muhammad ditahan karena telah menyebabkan luka berat akibat kecelakaan.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan dan menyebabkan luka berat,” tambahnya.
Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! Member BTS Akhirnya Punya Instagram, Nama Akun Jungkook Paling Mencuri Perhatian
Perkara tersebut menyatakan bahwa Gaga Muhammad telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa, dan dikabarkan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan ya, dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan," pungkas Alex.***