Sudah 4 Bulan Gunakan Ekstasi, Kepolisian Tetapkan Vitalia Shesya Tersangka

27 Februari 2020, 15:37 WIB
KEDUA kalinya VS tertangkap menggunakan barang haram di sebuah apartemen di Jakarta Utara.* /Instagram @vitaliashesyareal/

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian kembali menangkap kalangan artis terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, penegak hukum mengamankan artis FTV sekaligus model bernama Vitalia Shesya, usai ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Usai ditangkap dan dilakukan pemerikasaan lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh kepolisian tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Dari hasil tes urine yang kita lakukan terhadap VS ini, dia positif menggunakan metamfetamina dan benzodiazepin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berantas Pungli di Depok, Lintas Sektor Jalin Sinergisitas

Dalam penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak kepolisian, pihaknya telah menemukan barang bukti yakni sejumlah narkotika jenis ekstasi, sabu dan happy five.

"Ditemukannya barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan tiga lempeng pil happy five," ujar Yusri.

Kemudian dilakukan lagi penggeledahan ke kamar tersangka, dan ditemukan sejumlah barang bukti lain yaitu satu paket kecil sabu seberat 0,63 g, empat butir pil happy five dan seperangkat alat hisap sabu.

Baca Juga: Aksi Brutal Pria Bersenjata Bunuh 5 Rekannya dan Tembak Dirinya Sendiri

Barang haram tersebut ia pesan dari hasil transaksi bersama pacarnya berinisial A yang memesan dari teman mereka berinisial RH (32). Hingga kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, keterangan dari tersangka Vs, dirinya mengaku telah menggunakan ekstasi selama kurang lebih empat bulan.

“Keterangan VS, dia sudah menggunakan narkotika jenis ekstasi selama tiga sampai empat bulan,” kata Kombes Yusri.

Baca Juga: Reporter Ini Tidak Sengaja Aktifkan Filter Wajah Facebook saat Siaran Langsung

Kombes Yusri juga menyebut, Vitalia sudah tinggal bersama dengan pacarnya berinisial AW selama 7 bulan di Apartemen The Mansion Pademangan, Jakarta Utara.

Selain itu, kedua tersangka lainnya yakni pacar dan penjual, juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 ayat 1 Joncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler