Video Syur Mirip Artis Heboh, Rezky Aditya Dilaporkan ke Polda Metro

12 Januari 2023, 18:49 WIB
Artis Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro imbas munculnya dan hebohnya video syur mirip aktor tersebut. //Instagram @thereal_rezkyaditya

PR DEPOK – Dikabarkan telah beredar video syur yang mirip artis, Rezky Aditya.

Pemeran video syur yang mirip Rezky Aditya itu belakangan ini ramai di dunia maya.

Ustaz Julliana pun melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya sehubungan dengan video syur yang mirip dirinya.

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Juliana kepada wartawan di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, pada Kamis, 12 Januari 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022 Kementerian PANRB, Cek Hasilnya di Sini

Saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Julliana tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.

Dalam kesempatan yang sama, Mualimin mengatakan tujuan pelaporan ini karena Juliana ingin mencaritahu pihak-pihak yang telah memproduksi video syur tersebut.

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja," kata Mualimin.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Kapal Misterius Terdampar di Perairan Laut Rancabuaya Garut

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui motif awal sehingga video syur yang mirip Rezky Aditya beredar luas. Pasalnya, video asusila pada dasarnya sangat berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” kata Mualimin.

Rezky Aditya dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal  45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.

Baca Juga: Siap-siap ARMY! Serbu Tiket BTS: Yet To Come In Cinemas di CGV Indonesia

Dalam kesempatan itu, Juliana mengakui bahwa dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik, khususnya di media sosial (medsos).***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler