Revaldo Tiga Kali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap sang Aktor Belum Pernah Rehabilitasi

15 Januari 2023, 08:28 WIB
Revaldo Fifaldi Surya Permana. /Instagram.com/@revaldo.f.s.p/

PR DEPOK - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana akan menjalani proses rehabilitasi usai kembali tersandung kasus narkoba.

Menurut Polda Metro Jaya, Revaldo ditetapkan untuk direhabilitasi lantaran belum pernah mendapatkan rehabilitasi, meski sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada dua kasus sebelumnya, Revaldo belum pernah direhabilitasi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini untuk Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2023, Dapatkan hingga Rp4,4 juta.

"Kedua (kasus) sebelum dilakukannya penangkapan, ini belum pernah dilakukan rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2023.

Trunoyudo juga menerangkan, bahwa keputusan rehabilitasi terhadap Revaldo, bukan diputuskan oleh penyidik.

Melainkan, keputusan rehabilitasi diambil, berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, yang beranggotakan polisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Minggu, 15 Januari 2023: Keberuntungan dan Nasib Baik Datang

Selain itu, ia juga menegaskan, jika rehabilitasi tidak menghentikan proses hukum terhadap Revaldo.

“Saya sampaikan ini proses (hukum) tetap jalan, dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya maupun psikisnya, ini harus di rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BPNT Sembako 2023 secara Online

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Revaldo, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini, menjadi ketiga kalinya untuk Revaldo, berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Revaldo pertama kali ditangkap, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Baca Juga: Lirik Lagu Cidro Asmoro - Ndarboy Genk untuk Rilisan Terbaru Soundtrack Film Seriesnya

Kemudian, Revaldo menjalani proses hukum, dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, saat tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa, 20 Juli 2010.

Pada saat itu, Polisi menciduk artis Ibu Kota tersebut, saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler