FIFTY FIFTY Kalah di Pengadilan Lawan ATTRAKT, Sang CEO Buka Suara

29 Agustus 2023, 18:06 WIB
FIFTY FIFTY Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap CEO ATTRAKT /Soompi

 

PR DEPOK - FIFTY FIFTY kalah telak di pengadilan saat melawan ATTRAKT. Pada Senin, 28 Agustus 2023, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak penangguhan kontrak girl group itu dengan agensi ATTRAKT.

Pengadilan mengungkapkan, bukti yang diberikan FIFTY FIFTY kepada tergugat ATTRAKT tidak mendukung tuduhan yang dilayangkan girl group Kpop itu.

Sebagaimana diketahui, FIFTY FIFTY melayangkan gugatan kepada ATTRAKT. Diduga sang CEO tidak terbuka soal keuangan dan adanya pemaksaan tampil saat anggota sedang sakit.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Seblak di Pangandaran yang Pedasnya Nampol dan Bikin Nagih!

Oleh karena itu, Pada 19 Juni 2023, FIFTY FIFTY mengajukan gugatan penangguhan kontrak kepada agensi ATTRAKT.

Dilansir dari Koreaboo, CEO ATTRAKT, Jeon Hong Joon, buka suara usai Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan dari FIFTY FIFTY.

Menurut CEO ATTRAKT, FIFTY FIFTY dihasut oleh oknum yang menginginkam agensi itu tidak memiliki wewenang penuh terhadap girl group tersebut.

Baca Juga: Paling Rekomen! 7 Warung Sate Terenak di Ciamis, Catat Alamatnya Berikut

Lebih lanjut, oknum yang diduga menghasut FIFTY FIFTY merupakan Ahn Sung II dari perusahaan produksi bernama The Givers

"Kami punya banyak bukti yang menunjukkan adanya gangguan. Kami sekarang berencana untuk fokus pada tuntutan pidana terhadap Ahn Sung II dan Direktur Baek," kata Jeon Hong Joon.

Diketahui, ATTRAKT dan label rekaman The Givers saling berkonflik. Keduanya ngotot kepemilikan lagu Cupid yang dipopulerkan oleh FIFTY FIFTY.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Bakso Terkenal di Lumajang yang Enak dan Gurih Wajib Dikunjungi, Cek Lokasinya

Diduga lagu ATTRAKT membayar seseorang untuk menciptakan lagu Cupid. Namun, Ahn Sung II melakukan tanda tangan palsu atas kontrak kepemilikan lagu.

Di mana Ahn Sung II sebagai kepala perusahaan rekaman The Givers, diduga memalsukan tanda tangan orang sebenarnya yang menciptakan lagu Cupid.

Meskipun kalah dipengadilan, pihak FIFTY FIFTY mencoba negosiasi dengan melakukan pengadilan tradisonal.

Baca Juga: 7 Destinasi Kuliner Rawon yang Laris Manis di Ciamis, Banyak Digemari Warga Sekitar

Secara tegas Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menolak permintaan pihak FIFTY FIFTY untuk mengajukan banding.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler