Terkait Kasus Narkotika yang Jerat Millen Cyrus, Ashanty Berharap Keponakannya Direhabilitasi

- 25 November 2020, 10:52 WIB
Cuplikan YouTube tanggapan Ashanty tentang Millen Cyrus/
Cuplikan YouTube tanggapan Ashanty tentang Millen Cyrus/ /YouTube/ (The Hermasyah A6)

Atas perbuatannya, Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah