Kembali Berurusan dengan Polisi, Ridho Rhoma Ditangkap Polres Tanjung Priok karena Kasus Narkoba

- 7 Februari 2021, 20:21 WIB
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba usai sebelumnya ditahan dalam kasus yang sama.
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba usai sebelumnya ditahan dalam kasus yang sama. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengangkap pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Ridho Rhoma tersebut.

"Ya benar, kita amankan berinisial MR," ujar Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Akui Terpaksa Jadi Menteri Jokowi, Wishnutama: Kini Kembali Lega Setelah Harus Menanggung Beban Berat

Kombes Yusri mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Ridho Rhoma.

Meski begitu, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah menjalani tes urine dan hasilnya adalah positif.

"Positif amphetamine," ujar Kombes Yusri Yunus menambahkan.

Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu, 7 Februari 2021 petang.

Baca Juga: Banjir Rendam Semarang dan Bukan Jakarta, Rocky: yang Kecewa Itu Risma, Padahal Ia Datang untuk Menyaksikannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x