PR DEPOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengangkap pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar penangkapan Ridho Rhoma tersebut.
"Ya benar, kita amankan berinisial MR," ujar Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kombes Yusri mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan Ridho Rhoma.
Meski begitu, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah menjalani tes urine dan hasilnya adalah positif.
"Positif amphetamine," ujar Kombes Yusri Yunus menambahkan.
Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu, 7 Februari 2021 petang.