"Soal pernikahan atta, yg gue kritisi cuma 1: di update di akun resmi kemensetneg," ucapnya.
Kemudian, dr.Tirta juga memberikan tambahan informasi bahwa di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah terdapat panduan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) untuk acara pernikahan.
"Dan fyi, protokol chse pernikahan sudah ada di @Kemenparekraf," ujar dr.Tirta.
Lebih lanjut, dr.Tirta menilai mudah untuk mengurus perizinan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di 2021 ini. Dia menjelaskan seseorang hanya perlu meminta izin pada dinas pariwisata (dinspar), Satgas dan Polsek.
Hal itu disampaikan berdasarkan pengalamannya saat membantu pegawainya menikah beberapa waktu lalu.
"Berikutnya. Ketika sebuah pernikahan di izinkan di 2021 itu harus izin dispar lhoh, satgas lalu polsek setempat. Gue membantu pernikahan tim gue sendiri d jkt 4 mnggu lalu. Dan ini ga ribet," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Sebut Indonesia Mampu Berantas Radikalisme, Teddy Gusnaidi: Negara Ini Punya Masalah Konsistensi
Lalu, dr.Tirta kembali menegaskan bahwa hal yang ia kritisi tetaplah akun resmi Sekretariat Negara yang mengunggah acara pernikahan tersebut.
"Kembali. Yg dikritisi adalah, kemensetneg update pernikahan di youtube official mreka," ujar dr.Tirta.