"Bisa (gugur), dalam HIR (Herziene Indonesisch Reglement) 124 bisa. Kalau tidak hadir (penggugat dan tergugat) bisa digugurkan. Tergantung kebijakan majelis hakim (batas tidak hadir maksimal). Biasanya 2 kali," kata Komaruzzaman.
Ia menjelaskan bahwa gugatan perceraian tersebut bisa gugur tanpa ada persetujuan dari Larissa Chou sebagai penggugat.
"Dalam Pasal 124 HIR itu, pihak penggugat tidak hadir, bisa digugurkan (otomatis)," tuturnya.
Untuk diketahui, Alvin Faiz dan Larissa Chou memutuskan untuk bercerai setelah membina rumah tangga selama lima tahun.
Baca Juga: Masih Single, Rangga Azof Akui Ingin Segera Punya Anak dan Bocorkan Kriteria Wanita Idaman
Pasangan yang sudah dikarunia satu orang putra itu memutuskan untuk mengambil jalan perceraian atas kisruh yang terjadi dalam rumah tangga keduanya.
Belum lama ini, konflik antara Alvin Faiz dan Larissa Chou kian memanas lantaran keduanya saling balas sindiran di media sosial.
Larissa Chou bahkan tak segan membongkar sikap buruk sang suami kepadanya dan menuding bahwa Alvin Faiz sama sekali tidak membimbingnya selama berumah tangga.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Diri Anda Ketika Berkendara