Dituding Langgar Prokes di Malaysia, Gen Halilintar Beri Klarifikasi: Itu Tidak Benar, Tuduhan Jahat

- 9 Juni 2021, 18:09 WIB
Gen Halilintar memberikan klarifikasi terkait tuduhan melanggar protokol kesehatan.
Gen Halilintar memberikan klarifikasi terkait tuduhan melanggar protokol kesehatan. /Instagram/@genifaruk

Dan kepada teman-teman semua agar waspada dan cermat melihat berita-berita yang tak berdasar dan hanya fitnah belaka,” tuturnya.

Gen Halilintar, dalam keterangannya juga mengutip Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Pasal 27 dan Pasal 45.

Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 11 /2008 Jo UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” katanya.

Baca Juga: Sara Fajira Akan Beradu Akting dengan Donny Damara hingga Isi Soundtrack Film 'Hitam'

Akhir narasinya itu Gen Halilintar mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pjhak atas perhatiannya.

Atas perhatian, support dan doa teman- teman kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @genhalilintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x