“Kan yang termasuk kategori pelanggaran hukumnya memakai ganja, bukan membaca buku tentang ganja,” kata Soleh Solihun mengakhiri cuitannya.
Dalam cuitannya, pria berusia 42 tahun ini tidak menjelaskan atau menyebutkan secara jelas soal menjadikan buku ganja yang dijadikan bukti dalam kasus penggunaan narkoba itu.
Kendati demikan, apabila dihubungkan apa yang dibicarakan Soleh Solihun, hal tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah menimpa musikus Anji.
Diketahui bersama, pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini ditangkap dan sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Beberapa barang bukti yang ditemukan polisi dan ditunjukkam Anji terkumpul hingga 30 gram ganja.
Selain itu, polisi juga menyita buku Hikayat Ganja milik Anji yang ditemukan di kediamannya.***