Diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supir mereka berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah bong atau alat hisap sabu.
Berdasarkan informasi terkini, ketiga tersangka telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitas.
"Sesuai dengan petunjuk BNN, yang bersangkutan sudah kami antarkan ke BNN (kemarin)," ujar Panjiyoga menambahkan.***