Hingga berita ini diturunkan, Yusri menyebut kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," Terang Yusri.
Untuk diketahui bahwa awal mula kasus ini adalah adanya situasi saling melempar komentar antara keduanya di media sosial Instagram.
Ketika Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon oleh Jerinx yang disebut bernada ancaman kekerasan.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kontingen Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Adam Deni menjadikan rekaman ancaman kekerasan tersebut sebagai barang bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.***