Diketahui, bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan juga menjelaskan terkait aturan di warung makan saat PPKM Level 4 berlangsung.
Para pemilik warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," kata Luhut Binsar Pandjaitan.***