Aksi Dinar Candy ini lantas diberhentikan oleh polisi dan ia dibawa ke kantor polisi.
Dinar bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi, dan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008.
Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***