Masuk Pesantren tapi Terpaksa Tetap Pakai Rok Mini, Dinar Candy: di Jalan Aku Ganti Pakai yang Panjang

- 18 Agustus 2021, 06:10 WIB
Dinar Candy mengaku sempat bingung dengan keputusan sang ayah yang memasukkannya ke pesantren.
Dinar Candy mengaku sempat bingung dengan keputusan sang ayah yang memasukkannya ke pesantren. /YouTube MAIA ALELDUL TV

Aksi Dinar Candy ini lantas diberhentikan oleh polisi dan ia dibawa ke kantor polisi.

Dinar bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi, dan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008.

Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x