PR DEPOK - Rapper ternama dunia Kanye West secara resmi telah memulai proses untuk perubahan nama menjadi "Ye."
Berdasarkan kabar yang dihimpun, proses permohonan perubahan nama dalam sistem hukum California.
Kabarnya, seorang hakim harus menyetujui permohonan Kanye West lewat putusan pengadilan sebelum akhirnya secara hukum dia dikenal sebagai Ye.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Insider, Kamis 26 Agustus 2021, proses perubahan nama secara hukum ini dilaporkan bisa memakan waktu hingga tiga bulan.
Akan tetapi, tidak ada batasan yang dapat mencegah Kanye West untuk dipanggil Ye begitu hakim menandatangani permohonannya.
Hal ini diketahui karena di California seseorang hanya mengharuskan nama dibentuk dari 26 huruf alfabet Inggris.
Keinginan rapper itu mengganti namanya diketahui sudah diinginkannya sejak tahun 2018 lalu ketika menulis sesuatu di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Sebut Raffi Ahmad Suka Marah-marah, Nagita Slavina Akui Punya Cara Tetap Bahagia Bersama sang Suami